Bayar Utang 77

Bayar Utang 77

Bikin Ribut Sama Siapa Saja, Termasuk Orang-orang Terdekatmu

Kalau kamu lagi ada masalah, biasanya bawaannya hanya ingin marah dan marah. Meluapkan emosi kepada siapa pun, tanpa membicarakan kalau ternyata masalahmu adalah utang yang menumpuk. Hal ini wajar saja, Sobat Cuan, karena saat beban hidupmu bertambah, yang kamu butuhkan adalah pelarian semata.

Tapi, jika kamu bikin ribut terus, maka hal itu tak akan menyelesaikan masalah utangmu yang menumpuk.

Pusing Banyak Utang? Jangan Sampai Kamu Gali Lubang Tutup Lubang!

Ini jalan lain lagi yang biasanya diambil kalau sudah merasa buntu. Beberapa waktu belakangan ini, banyak fintech tanah air yang menghadapi masalah kredit macet karena ada tunggakan-tunggakan “tambal sulam” seperti begini.

Mengambil utang lain untuk melunasi utangmu sebelumnya adalah tindakan yang sekadar menunda pembayaran utang. Artinya, ini bukan cara efektif untuk melunasi utang.

Misalnya, kamu meminjam uang ke teman atau keluarga demi melunasi utang di pinjaman online. Ini tidak salah, tapi juga tidak dibenarkan karena hanya bersifat menunda saja.

Berhemat dan Menyesuaikan Gaya Hidup

Kalau kamu menghadapi masalah utang, daripada mengeluh dan marah-marah, coba deh mulai cerdas memenuhi kebutuhanmu dalam berbelanja.

Coba kurangi bujet biaya hidupmu agar tidak pusing banyak hutang. Kamu tidak mau berhutang terus, kan? Lihat pengeluaran bulananmu dan seleksi apakah itu termasuk kebutuhan primermu, bila tidak maka kamu dapat mengesampingkannya.

Kalau kamu tinggal di apartemen mahal, kenapa tidak coba untuk memotong bujet ini dengan memilih kamar kos yang terjangkau? Memang fasilitasnya tidak sama, tapi asalkan kamu dapat menemukan kamar yang nyaman, mengapa tidak?

Ini juga berlaku untuk kebutuhanmu yang lain. Kamu bisa kurangi pergi ke restoran dan mulai memasak sendiri di rumah pada waktu-waktu tertentu. Atau, bisa mendengar musik di Spotify dan tidak perlu ke konser bila tidak sedang ada bujetnya.

Saat melakukan ini, kamu bisa bertanya ke dirimu sendiri: Apa pos pengeluaran yang paling besar dalam keseharianmu? Lebih baik mengurangi pengeluaran daripada mesti meminjam utang lain.

Cari Pekerjaan Tambahan

Daripada bengong dan berpangku tangan sementara bunga utangmu menumpuk terus, mending kamu cari pekerjaan tambahan saja. Apalagi, di era serba modern seperti saat ini, kamu bisa mendapatkan pekerjaan tambahan dari berbagai platform.

Banyak, kok, pekerja kantoran yang juga jadi driver ojol. Ada juga orang kantoran yang buka shopping online dan di saat weekend mereka beli barang grosiran untuk dijual.

Selain itu, kamu juga mengembangkan skill-mu, misal menjual paketan masakanmu bila kamu hobi memasak, atau menjual sketsa rekues wajah temanmu kaalu kamu piawai menggambar.

سُئِلَ: هَلْ الْمَأْخُوذُ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ مَعَ رِضَا الْمُتَبَايِعَيْنِ حَلَالٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ: بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْآخِذِ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا رَدُّ مَا أَخَذَهُ عَلَى مَالِكِهِ

Artinya, “(Imam Ar-Ramli) ditanya: "Apakah barang yang didapatkan dari transaksi yang rusak dengan kerelaan dari kedua pihak dihukumi halal atau tidak?" Lalu ia menjawab: "Sesungguhnya tidak halal bagi orang yang mendapatkannya untuk menggunakannya, karena wajib bagi keduanya mengembalikan apa yang telah ia dapatkan kepada pemiliknya".” (Ar-Ramli, Fatawar Ramli, [Maktabah al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 470).

Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa membayar utang menggunakan uang hasil judi online, sebagaimana marak terjadi saat ini, hukum tidak diperbolehkan. Karena status uang bukan menjadi hak miliknya yang halal, sehingga ia tidak berhak menggunakannya untuk apapun.

Terlalu Sering Menyalahkan Diri Sendiri

Setelah menimbun banyak utang, kamu pasti akan merasa menyesal. Bisa jadi, kamu menyesal karena akhirnya keputusanmu mengambil utang membawa petaka. Atau, bisa jadi juga bahwa kamu menyesal tidak memanfaatkan utangmu dengan sebaik-baiknya.

Ketahuilah bahwa kamu sudah terhimpit di tumpukan utang ketika kamu sudah sering menyalahkan diri sendiri. Itulah sinyal utama bagimu untuk segera bergerak dan mengambil langkah serius dalam menyelesaikan utang-utangmu.

Konsisten dalam Melunasi Utang

Baiklah, kamu sudah mengantongi penghasilan tambahan. Selain itu, kamu pun sudah mengecangkan ikat pinggangmu. Kini, yang kamu perlu lakukan adalah disiplin dalam melunasi utang.

Nah, untuk disiplin melunasi utang, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat anggaran. Saat ini, ada banyak aplikasi yang bisa membantumu menyusun anggaran, jadi hal tersebut seharusnya bukanlah perkara besar.

Selain itu, cara mengatasi hutang banyak tentu dengan memastikan ada yang mengingatkanmu untuk melunasinya. Bikin agenda atau jadwal melunasi utang pada tanggal tertentu dan pastikan kamu memenuhinya.

Oh ya, ingat prioritaskan melunasi utang dengan bunga yang lebih tinggi terlebih dahulu, ya. Ini tentu demi menghindarkanmu dari bunga-bunga berlebih yang tidak perlu dipertahankan.

Baca juga: Jangan Dibiarkan, Stres di Tempat Kerja Harus Segera

Kamu bisa menerapkan keempat cara mengatasi hutang banyak ini sekaligus, atau memilih yang mana yang paling cocok untukmu.

Sekarang sebaiknya kamu memahami cara terlepas dari pusing banyak hutang. Sikapi dengan positif keadaanmu saat ini dan ingat untuk kuatkan disiplin dalam melunasi utangmu, ya! Selamat mencoba!

Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Bagaimana jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?

Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul “Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?”, pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).

Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. (Baca Juga: Tips Menghindari Pejabat Notaris dan PPAT Bodong)

Maka di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.

Namun demikian dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.

Akan tetapi, ada pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya. Pasca ditariknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yang menimbulkan keengganan orang dalam menarik cek, maka pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989 yang berbunyi: “bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti.”

Advokat Alvin Sulaiman menjelaskan perihal kemungkinan sengketa utang piutang bisa berakhir di ranah pidana. Menurutnya, perkara perdata berupa wanpretasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

“Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990,” katanya dalam artikel Klinik Hukumonline mengenai “Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?”

Pusing banyak hutang karena tumpukan utangmu, kok, seolah tak kunjung habis? Tenang, cara mengatasi hutang banyak itu tidak mustahil dilakukan.

Kamu tentu pernah merasa, seandainya kamu pintar mengelola uang dengan lebih baik, kamu akan merdeka secara finansial dan bebas melakukan lebih banyak hal. Pegang terus niatan itu dan cobalah untuk lebih disiplin mengatur keuangan.

Dunia toh belum berakhir ketika kamu pusing banyak hutang. Yang penting kamu lakukan saat ini sebagai cara mengatasi hutang banyak adalah tidak menambah utang lagi.

Tapi, yuk dicek dulu, apa kamu benar-benar sudah sebegitu pusingnya menghadapi banyak utang?

Jangan sampai kamu mengalami hal-hal berikut ini karena kelilit utang, ya?

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 dan Nasdaq index futures, Saham AS, serta ratusan aset kripto dan belasan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Download Aplikasi Pluang di Sini!

Sumber: Cermati, Moneysmart

Pengin Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ini Caranya Bikin Paspor Online

Perbankan Terimpit Persaingan Fintech, OJK Dukung Merger Bank di Indonesia

Pengin Akali Biaya Transfer Antar Bank, Sudah Coba 5 Aplikasi Ini Belum?

5 Kesalahan Umum Menabung yang Wajib Kamu Hindari

Bantu Atasi Defisit Anggaran, Iuran BPJS Alami Kenaikan 100%

Dengan demikian, uang yang dihasilkan dari judi online adalah haram.

Barang haram sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sa’duddin At-Taftazani (wafat 793 H) terbagi menjadi dua bagian, yaitu: (1) haram karena esensinya (dzatiyah), seperti bangkai dan khamar; dan (2) haram karena faktor lain, seperti harta orang lain yang didapatkan dengan cara yang haram.

Faktor kedua ini, barangnya merupakan barang halal, hanya saja karena didapatkan dengan cara yang haram, maka menjadikannya sebagai barang haram pula. Keharamannya juga karena disebabkan barang tersebut bukan menjadi miliknya, namun tetap menjadi milik pemilik aslinya. Karenanya ia tidak boleh menggunakannya untuk makan dan lainnya.

Pasrah dan Percaya pada Nasib, Semua Akan Selesai dengan Sendirinya

Ada orang yang ingin langsung menyelesaikan masalahnya, tapi ada juga yang membiarkan masalahnya larut begitu saja. Kalau kamu salah satu tipe yang menunda-nunda masalah dan percaya utangmu akan dilunasi, sebaiknya kamu waspada.

Untuk menyelesaikan utang, kamu mesti benar-benar berniat menyelesaikan masalahmu.

Cek tagihan yang belum dibayar dan bandingkan dengan penghasilanmu setiap bulan. Rincikan pengeluaran dari yang besar sampai yang terkecil. Ini meliputi semua transaksi finansialmu. Jangan kaget, ya, melihat betapa banyaknya pengeluaran yang selama ini kamu luputkan.

Dengan mencatat, kamu akan tahu porsi biaya yang besar dan memangkasnya dari daftar anggaranmu bulan-bulan mendatang. Turunkan standar gaya hidupmu demi bisa lepas dari jerat pusing banyak hutang.

Bayangkan seandainya kamu dapat memotong pengeluaranmu untuk nongkrong dan lihat betapa signifikannya perubahan ini ke isi kantongmu. Kamu enggak harus sering-sering nongkrong dengan temanmu, kan?