Calon Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat

Calon Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat

Komisi V (Kesejahteraan)

Di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Senin, 2 September 2019 sebanyak 120 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat hasil Pileg serentak 2019, termasuk, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM yang merupakan sesepuh Kota Banjar dari Partai Golkar, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2019-2024.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD RI, Fadli Zon, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Forkopimda Jabar, Ketua dan Anggota DPRD lama Jawa Barat, Ketua DPRD Se-Jawa Barat, Kepala Daerah se-Jawa Barat termasuk Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Anggota DPRD Jabar yang baru dan keluarga, serta tamu undangan lainnya.

Karena kapasitas gedung terbatas, akses masuk pun dibatasi, namun, panitia telah menyediakan tenda dengan layar televisi di samping gedung, Jalan Sukarno, bagi tamu undangan yang tak bisa masuk ke gedung acara. Sebelum Pelantikan para anggota legislatif melaksanakan historical walk dari Hotel Savoy Homan.

Prosesi pelantikan diawali dengan Rapat Paripurna beragendakan Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar masa bakti 2014-2019, Ineu Purwadewi Sundari.

Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan, bahwa Rapat Paripurna ini digelar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “Pertama keputusan peresmian/pemberhentian anggota DPRD 2014-2019 dan peresmian/pengangkatan anggota DPRD 2019-2024”, ujarnya.

Ketua DPRD Jabar 2014-2019 berharap agar kerja sama yang baik selama ini dilanjutkan oleh anggota baru nanti untuk mewujudkan pembangunan di Jawa Barat. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji yang diikuti 120 anggota DPRD baru. Proses pengucapan janji dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Usai pembacaan sumpah, sidang dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD Jabar. Politisi Partai Gerindra Taufik Hidayat didapuk jadi Ketua DPRD Jabar dan politisi dari PKS Tetep Abdul Latif menjabat sebagai wakil ketua sementara.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024 sendiri terdiri dari laki-laki 97 orang dan perempuan 23 orang, terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 25 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 21 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 20 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 16 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 kursi,  Kemudian Partai Demokrat 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 7 kursi, Partai Nasional Demokrat 4 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 kursi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengucapkan selamat pada anggota dewan yang terpilih, sekaligus mewakili pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami ucapkan selamat atas dilantiknya bapak dan ibu sebagai anggota DPRD Jabar. Selamat mengemban tugas dengan amanah,” ungkapnya. Beliau berpesan, para anggota yang terpilih dapat menjalankan perannya sebagai wakil aspirasi rakyat dengan baik, sekaligus senantiasa berjuang mewujudkan aspirasi-aspirasi tersebut.

Berikut anggota terpilih DPRD Jabar 2019-2024 :

Partai Gerindra 1. H. Arif Hamid Rahman 2. Dr Buky Wibawa, M.Si. 3. Dadang Kurniawan, S.Ip. 4. Tobias Ginanjar Sayidina, S.Ap. 5. Mirza Agam Gumay 6. Dra. Lina Ruslinawati 7. H. A. Sopyan Bhm, S.Ip. 8. H. Ricky Kurniawan, Lc. 9. Ir. Prasetyawati, M.M. 10. H. Cecep Gogom, S.Ag., M.Pd. 11. Ibnu Ariebowo Kusumo 12. H. Abdul Harris Bobihoe 13. Rizki Apriwijaya, S.S.I. 14. H. Syahrir 15. Irpan Haeroni 16. Hj. Gina Fadlia Swara, S.E., M.M. 17. Ihsanudin, M.Si 18. H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd. 19. Taufik Hidayat 20. Drs. H. Daddy Rohanady 21. H. Kasan Basari, S.H. 22. Hj. Tina Wiryawati, S.H. 23. Deden Galih, S.H., M.M. 24. Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., Mba. 25. Ali Rasyid, M.Sos.

Partai Keadilan Sejahtera 1. Haru Suandharu, S.Si., M.Si. 2. Hj. Siti Muntamah, S.Ap. 3. H. Jajang Rohana, S.Pd.I. 4. Hj. Sari Sundari, S.Sos. 5. Aep Nurdin, S.Ag., M.Si. 6. H. Sadar Muslihat, S.H. 7. H. Abdul Muiz 8. Drh. H. Achmad Ru’yat, M.Si. 9. H. Mochamad Ichsan M, A.Md. 10. H. Iwan Suryawan, S.Sos. 11. Dr. H. Nur Supriyanto, M.M. 12. H. Heri Koswara, S.Ag. 13. Ir. H. Imam Budi Hartono 14. Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. 15. H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si 16. Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc. 17. H. Ridwan Solichin, S.Ip., M.Si. 18. Drs. H. Anwar Yasin 19. H. Didi Sukardi, S.E. 20. H. Ahab Sihabudin 21. Drs. K.H. Tetep Abdulatip

PDI Perjuangan 1. R. Yunandar R. Eka Perwira, S.T. 2. Rafael Situmorang, S.H. 3. Hj. Nia Purnakania, S.H., M.Kn. 4. Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. 5. Dr. M. Tandiontong, S.E., M.M.Ak. 6. Muhammad Jaenudin, S.Ag., M.H. 7. Hj. Asyanti Rozana Thalib, S.E. 8. H. Rudi Harsa Tanaya 9. Waras Wasisto, S.H. 10. Hj. Sumiyati, S.Pd.I. 11. H. Jejen Sayuti, S.E. 12. Hj. Iis Turniasih 13. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M. 14. Dr. Abdy Yuhana, S.H., M.H. 15. H. Syamsul Bachri, S.H., M.B.A. 16. Bambang Mujiarto, S.T. 17. Dra. Hj. Ijah Hartini 18. Bedi Budiman, S.Ip., M.Si. 19. Memo Hermawan 20. H. Arip Rachman, S.E., M.M.

Partai Golkar 1. H. Ali Hasan, S.Ip. 2. Hj. Cucu Sugyati, S.E., M.M. 3. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si. 4. Edi Rusyandi, S.Pd.I. 5. Drs. H. Ade Barkah Surahman, M.Si 6. H. Phinera Wijaya, S.E. 7. H. Kusnadi, S.Ip. 8. Ade Puspitasari, S.Sos., M.B.A. 9. H. Almaida Rosa Putra, S.E., M.M 10. Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H. 11. Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, A.Md. 12. Drs. H. Abdul Rozaq Muslim, S.H., M.Si. 13. Hilal Hilmawan, S.Ip, M.I.P 14. Dr. dr. H. Herman Sutrisno, M.M. 15. Ade Ginanjar 16. Drs. H. Yod Mintaraga, M.P.A.

Partai Kebangkitan Bangsa 1. H. Asep Syamsudin, S.Ag. 2. Asep Suherman 3. Hasim Adnan 4. Erni Sugiyanti, S.Ag. 5. M. Faizin, S.E. 6. Rahmat Hidayat Djati, S.I.P. 7. H. Nasir, S.Ag. 8. Muhamad Sidkon Dj, S.H. 9. Yuningsih 10. Johan J. Anwari, M.Si. 11. H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag 12. H. Oleh Soleh, S.H.

1. H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H.

4. Hendar Darsono, S.H., M.H.

5. Asep Wahyuwijaya, S.H.

6. Ir. Irfan Suryanagara

7. H. M. Achdar Sudradjat, S.Sos

8. Toto Purwanto Sandi, S.E.

9. H. Zulkifly Chaniago, B.E.

10. Ir. Sri Budihardjo H.

11. Yosa Octora Santono, S.Si., M.M.

Partai Amanat Nasional 1. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, S.T., M.E.Sy. 2. Dessy Susilawati, S.Pd.I. 3. H. Supono 4. H. M. Hasbullah Rahmad, S.Pd., M.Hum. 5. Raden Tedi, S.T. 6. Ir. H. Herry Dermawan 7. Ade Kaca., S.E.

Partai Nasdem 1. Dra. Hj. Tia Fitriani 2. Sabil Akbar, S.Ip. 3. Nina Nurhayati 4. H. Eryani Sulam, M.Si.

2. H. Pepep Saepul Hidayat, S.I.Kom.

3. Hj. Neng Madinah Ruhiat

Perindo 1. Husin, S.E.

Sumber     : Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar

Diunggah  : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2019

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - KPU menetapkan 35 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya.

Baca juga: KPU Tetapkan 35 Calon Anggota DPRD Provinsi, 19 Kursi Diisi Orang Asli Papua

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Daya Nomor 11 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Meraka akan dilantik menjadi anggota DPRD Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Diketahui, Papua Barat Daya terdapat enam daerah pemilihan (dapil).

di antaranya, Papua Barat Daya 1 dan 2 mencakup wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan dan Papua Barat Daya 6 mencakup wilayah Kabupaten Maybrat dan Tambrauw.

Baca juga: Putra Bupati Raja Ampat Pasti Duduk di Kursi DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Dapil 4

Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni delapan, disusul PDIP dan Demokrat masing-masing lima kursi.

Seterusnya ada Partai NasDem mendapat empat kursi, Perindo, Gerindra dan Hanura medapat tiga kursi.

Baca juga: Ribuan C1 Pleno DPRD Kota dan Provinsi Dicetak di Sorong, Filenya Dibuka Pakai Kode Khusus

Secara berturut-turut, PKS, PAN, PSI dan PKB masing-masing mendapat satu kursi.

Berikut ini Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan daerah pemilihan:

Dapil Papua Barat Daya 1

1. Yosafat Kambu: 5.243 suara

2. Abner R Jitmau: 3.958 suara

3. Augustie C R Sagrim: 3.106 suara

4. Jongky Fonataba: 5.096 suara

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[14] Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Jawa Barat sejak masa reformasi.[15][16][17][18]

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRD Jawa Barat terdiri dari 5 komisi sebagai berikut:[20]

Berikut ini adalah daftar pimpinan Komisi DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029:[21][22]

Badan- badan di DPRD Jawa Barat terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembenetukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan. Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh ex-officio pimpinan DPRD. Berikut adalah nama Pimpinan Badan-badan.[21]

Pada Pileg 2019[23] dan Pileg 2024[24], pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat dibagi ke dalam 15 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.[25][26][12][21]

Komisi III (Keuangan)

Komisi I (Pemerintahan)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. DPRD Jawa Barat beranggotakan 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Jawa Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2024 di Gedung Merdeka. Komposisi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik di mana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 20 kursi.[1][2]

Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Provinsi Jawa Barat belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Jawa Barat. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Jawa Barat tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata dengan wakilnya Dr. Soeratman Erwin dan Mr. Samsudin.

Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Jawa Barat dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh Djaja Rahmat (1950-1955). Istilah DPRD Provinsi Jawa Barat baru dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindak lanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Jawa Barat. Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Jawa Barat sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh Oja Somantri.

Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Jawa Barat adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tanda tangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Jawa Barat dikomandoi oleh Letjen. TNI. H. Mashudi dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Rachmat Sulaeman dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.

Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat , kembali dipimpin oleh Rahmat Sulaeman dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.

Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) H. Adjat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Suratman (1982-1992), Brigjen TNI (Purn) H. Agus Muhyidin (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Jawa Barat, maka jumlah anggota legislatif pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota. Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD provinsi Jawa Barat yang hanya berlangsung selama tiga tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) H. Abdul Nurhaman, S.Ip, S.Sos.

Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah (kecuali keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Pada periode 1999-2004 , DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya memilih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh Ir. H. Idin Rafiudin (dalam perjalanan kepemimpinannya beliau wafat) yang selanjunya digantikan oleh Drs. H. Eka Santosa.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 - 2009 diketuai oleh Drs.H. A.M. Ruslan (Golkar), dengan para wakil ketua H. Rudi Harsatanaya (PDI-P), drh. Achmad Ru'yat, M.Sc. (PKS, setelah diambil sumpahnya menjadi wakil wali kota Bogor, digantikan oleh H. Husin M. Albanjari, Dipl.Ing. dan H. Amin Suparmin,S.Hi. (PPP).

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 - 556 Tahun 2009, pada tanggal 31 Agustus 2009 dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilu 2009 bertempat di Gedung Merdeka Bandung. Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Propinsi Jawa Barat, yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing H. Awing Asmawi, SE (Partai Demokrat) sebagai Ketua Sementara dan Drs. H. Syarif Bastaman (PDIP) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir. H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M. Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).

Sebagai hasil dari Pemilu Legislatif Tahun 2014, keanggotaan DPRD Provinsi pun mengalami perubahan. Dengan jumlah anggota masih 100 orang, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019, terjadi perubahan jumlah keanggotaan partai pemenang yaitu terdiri dari 10 Partai (PDIP 20 orang; Golkar 17 orang; PKS 12 orang; Demokrat 12 orang; Gerindra 11 orang; PPP 9 orang; PKB 7 orang; NasDem 5 orang; PAN 4 orang; Hanura 3 orang). Dari 10 partai pemenang, DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 memiliki 8 Fraksi yaitu Fraksi Gabungan Golkar Amanah, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan Restorasi Nurani Rakyat.

Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2014 di Gedung Merdeka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3442 Tahun 2014.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3862 Tahun 2014, dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yaitu Ineu Purwadewi Sundari dari PDIP sebagai Ketua DPRD, H.M. Irianto Syafiuddin (P. Golkar), Harris Yuliana (PKS), Irfan Suryanagara (P. Demokrat) serta Abdul Harris Bobihoe (P. Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat, maka pada lima tahun terakhir juga terjadi perubahan perundang-undangan, yaitu dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.[3]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam lima periode terakhir.[5][6] [7][8][9]

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Jawa Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.

DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:[11][12]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[13]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 terdiri atas 8 fraksi sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[14] Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Jawa Barat sejak masa reformasi.[15][16][17][18]

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRD Jawa Barat terdiri dari 5 komisi sebagai berikut:[20]

Berikut ini adalah daftar pimpinan Komisi DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029:[21][22]

Badan- badan di DPRD Jawa Barat terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembenetukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan. Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh ex-officio pimpinan DPRD. Berikut adalah nama Pimpinan Badan-badan.[21]

Pada Pileg 2019[23] dan Pileg 2024[24], pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat dibagi ke dalam 15 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.[25][26][12][21]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. DPRD Jawa Barat beranggotakan 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Jawa Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2024 di Gedung Merdeka. Komposisi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik di mana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 20 kursi.[1][2]

Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Provinsi Jawa Barat belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Jawa Barat. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Jawa Barat tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata dengan wakilnya Dr. Soeratman Erwin dan Mr. Samsudin.

Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Jawa Barat dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh Djaja Rahmat (1950-1955). Istilah DPRD Provinsi Jawa Barat baru dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindak lanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Jawa Barat. Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Jawa Barat sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh Oja Somantri.

Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Jawa Barat adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tanda tangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Jawa Barat dikomandoi oleh Letjen. TNI. H. Mashudi dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Rachmat Sulaeman dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.

Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat , kembali dipimpin oleh Rahmat Sulaeman dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.

Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) H. Adjat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Suratman (1982-1992), Brigjen TNI (Purn) H. Agus Muhyidin (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Jawa Barat, maka jumlah anggota legislatif pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota. Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD provinsi Jawa Barat yang hanya berlangsung selama tiga tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) H. Abdul Nurhaman, S.Ip, S.Sos.

Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah (kecuali keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Pada periode 1999-2004 , DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya memilih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh Ir. H. Idin Rafiudin (dalam perjalanan kepemimpinannya beliau wafat) yang selanjunya digantikan oleh Drs. H. Eka Santosa.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 - 2009 diketuai oleh Drs.H. A.M. Ruslan (Golkar), dengan para wakil ketua H. Rudi Harsatanaya (PDI-P), drh. Achmad Ru'yat, M.Sc. (PKS, setelah diambil sumpahnya menjadi wakil wali kota Bogor, digantikan oleh H. Husin M. Albanjari, Dipl.Ing. dan H. Amin Suparmin,S.Hi. (PPP).

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 - 556 Tahun 2009, pada tanggal 31 Agustus 2009 dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilu 2009 bertempat di Gedung Merdeka Bandung. Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Propinsi Jawa Barat, yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing H. Awing Asmawi, SE (Partai Demokrat) sebagai Ketua Sementara dan Drs. H. Syarif Bastaman (PDIP) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir. H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M. Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).

Sebagai hasil dari Pemilu Legislatif Tahun 2014, keanggotaan DPRD Provinsi pun mengalami perubahan. Dengan jumlah anggota masih 100 orang, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019, terjadi perubahan jumlah keanggotaan partai pemenang yaitu terdiri dari 10 Partai (PDIP 20 orang; Golkar 17 orang; PKS 12 orang; Demokrat 12 orang; Gerindra 11 orang; PPP 9 orang; PKB 7 orang; NasDem 5 orang; PAN 4 orang; Hanura 3 orang). Dari 10 partai pemenang, DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 memiliki 8 Fraksi yaitu Fraksi Gabungan Golkar Amanah, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan Restorasi Nurani Rakyat.

Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2014 di Gedung Merdeka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3442 Tahun 2014.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3862 Tahun 2014, dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yaitu Ineu Purwadewi Sundari dari PDIP sebagai Ketua DPRD, H.M. Irianto Syafiuddin (P. Golkar), Harris Yuliana (PKS), Irfan Suryanagara (P. Demokrat) serta Abdul Harris Bobihoe (P. Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat, maka pada lima tahun terakhir juga terjadi perubahan perundang-undangan, yaitu dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.[3]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam lima periode terakhir.[5][6] [7][8][9]

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Jawa Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.

DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:[11][12]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[13]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 terdiri atas 8 fraksi sebagai berikut:

Komisi II (Perekonomian)

Komisi IV (Pembangunan)