Hukum Memberikan Hutang Untuk Taruhan Bola

Hukum Memberikan Hutang Untuk Taruhan Bola

Hukum Taruhan Bola – di Lapangan atau Online

Ketahuilah! Taruhan bola masuk dalam hukum perjudian, sama saja jika dilakukan langsung di lapangan (bertatap langsung), seperti : dua tim bermain sepakbola, kemudian yang kalah membayar sewa lapangan, atau yang kalah membelikan minum bagi tim yang menang, atau malah yang kalah memijat/memberikan pijat kepada tim yang menang – ed. Maupun secara tidak langsung seperti melalui perantara misalnya orang suruhan, bandar judi, atau pun menggunakan sarana teknologi via HP dan internet.

Judi ini adalah dosa besar yang dilarang keras. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Perilaku Perjudian ini juga termasuk di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun bentuk judi yang paling terkenal di antara mereka adalah dengan menggunakan taruhan unta-unta mereka sendiri. sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.

Lihatlah zaman telah berubah. Akan tetapi, sekali  judi tetaplah judi walaupun berubah jenis taruhannnya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” (Lihat  Al Mughni, 13: 408).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil, dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Taruhan  tersebut suatu bentuk kemungkaran dan bahkan dosa besar yang harus dijauhi.

Wallahu a’lam, Wabillahit taufiq.

Disusun oleh: Ustadz Fadly Gugul حفظه الله (Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

BANGKAPOS.COM - Hukum Memberikan Nafkah untuk Keluarga dari Uang Judi Slot, Begini Pandangan Menurut Agama Islam.

Judi slot saat ini mungkin tak asing lagi terdengar khusunya bagi masyarakat Indonesia.

Sebab, menurut data tak sedikit masyarakat khususnya yang ekonominya menangah ke bawah memainkan judi slot.

Lantas bagaimana hukumnya hasil judi slot diberikan kepada keluarga, khusunya kepada anak dan istri?

Di dunia maya banyak aplikasi judi slot yang membuat sebagian orang tergiur dengan keuntungan berlipat dari praktik perjudian online ini.

Lalu jika dalam praktiknya mendapatkan hasil atau keuntungan, bagaimana hukumnya jika uang hasil dari judi slot itu digunakan untuk menafkahi keluarga?

Dikutip dari Kemenang.go.id, dalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Penjelasan terkait larangan berjudi berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam Tafsir as-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], jilid I, halaman 61 mengatakan ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu.

Permainan judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing [hewan ternak]. Orang-orang akan membeli kambing dan menyembelihnya. Selanjutnya, daging kambing tersebut akan dibagi menjadi 28 bagian.

Kemudian, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 tersebut akan dipertaruhkan. Orang-orang akan bertaruh pada bagian daging kambing mana yang mereka inginkan.

Bagian daging kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.